Jurnal Pendidikan

Tunjangan Profesi adalah Hak Guru di Dalam PP74

Hak guru dalam kaitannya dengan Tunjangan Profesi guru tertuang jelas pada PP74 Th. 2008 yaitu pada Bab III. 
berikut sekilas bunyi dari PP74 yang mengatur persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi nya.

PP74

BAB III

Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.


lihat juga proses penerimaan sertifikasi guru 2016

Labels: Sertifikasi Guru

Thanks for reading Tunjangan Profesi adalah Hak Guru di Dalam PP74. Please share...!

0 Comment for "Tunjangan Profesi adalah Hak Guru di Dalam PP74"

Back To Top