Jurnal Pendidikan

SERTIFIKAT PENDIDIK 2016

Apa itu Serrtifikat Pendidik :
  • Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
  • UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
  • Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
Apa itu Guru : 
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Apa itu LPTK :

Singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah lembaga yang berwenang untuk mengelola Program Pendidikan Guru (PPG).

Apa itu SG PPG : 

Apa itu PLPG :

Apa itu PPG :

Sertifikat Pendidik 2016

Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik. 


BERIKUT ADALAH KEBIJAKAN PENETAPAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:

a. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu

a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:

a. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c. in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan 
d. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan

4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi

5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:

a. Nilai UKG
b. Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal) 
c. Usia
d. Masa kerja
e. Golongan  kepangkatan
7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a. Nilai UKG
b. Usia
c. Masa kerja
d. Golongan  kepangkatan


ALUR PENETAPAN PESERTA :


KELOMPOK GURU DAN POLA SERTIFIKASI GURU

Guru Dalam Jabatan

a. Kelompok guru yang mempunyai SK mengajar sebagai guru sesuai persyaratan perundang undangan sejak 30 Desember 2005. Bisa mengikuti pola sertifikasi jalur PLPG atau Portofolio.
b. Kelompok guru yang mempunyai SK mengajar sebagai guru sesuai perundang undangan setelah 30 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015. Bisa mengikuti pola sertifikasi jalur SG PPG.


PERSYARATAN PESERTA :

JALUR PLPG


PERSYARATAN PESERTA PLPG

a.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
b.  Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah      swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan              PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang                      (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
c.  Memiliki SK pembagian tugas mengajar.
d. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki                  sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.
e. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki                    sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:

1.    Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan        Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri             Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 
2.   Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

f. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi              yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.  
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas                 satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang                Guru. 



JALUR SG PPG



Persyaratan Peserta SG-PPG
a. Memiliki NUPTK.
b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap.
c. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki                 sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah. 
d. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Skor           minimum 55
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.


Labels: Sertifikasi Guru

Thanks for reading SERTIFIKAT PENDIDIK 2016. Please share...!

2 Comment for "SERTIFIKAT PENDIDIK 2016"

Aduuh..Saya Bq Hidayatul Aini Guru SDN 3Gerung Utara LOBAR NTB mengajar dari awal tahun 2005 BElum bisa mendapat sertifikat pendidik karena terkendala SK bupati.

Aduuh..Saya Bq Hidayatul Aini Guru SDN 3Gerung Utara LOBAR NTB mengajar dari awal tahun 2005 BElum bisa mendapat sertifikat pendidik karena terkendala SK bupati.

Back To Top