Nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan spesifik untuk masingmasing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
nah berikut akan coba saya share arti dari Nomor Peserta Sertikasi yang ada pada sertifikat pendidik guru.
2. Nomor Pesertasertifikasi terdiri dari 14 Digit, dibawah ini Urutan nya :
3. Penjelasan :
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah
peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
1 Comment for "Nomor Peserta Sertifikasi Pendidik"
Mantap..lanjutkan om...