Tahun anggran 2015 sudah berlalu, namun ceritanya masih sangat hangat terdengar ditelinga kita, terutama apabila kita bercerita tentang tunjangan profesi guru, kebijakan nasional untuk meningkatkan taraf hidup guru ini memang selalu menyisakan cerita baik hangat, maupun panas,, yaa Panaass sekali..
Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya
Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga
pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama
dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi
standar profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru
adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru
wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional”.
Dalam pelaksanaan nya sertifikasi guru dari tahun ke tahun masih saja menimbulkan masalah yang datang silih berganti, dimulai dari perekrutan calon peserta sertifikasi sampai dengan tahap pembayaran tunjangan sertifikasi nya. Bagaimana dengan sertifikasi guru di tahun 2015, menarik untuk di tunggu kisahnya.
Labels:
static
Thanks for reading Sertifikasi Guru 2016. Please share...!
0 Comment for "Sertifikasi Guru 2016"