Jurnal Pendidikan

Moda Tatap Muka Guru Pembelajar


Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan sebuah program yang diberinama Guru Pembelajar guna untuk meningkatkan kompetensi guru.

Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan kompetensi bagi guru yang melibatkan partisipasi publik meliputi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri, dalam bentuk kegiatan pelatihan, kegiatan kolektif guru, dan kegiatan lain yang mendukung. 

Program pelatihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) moda pembelajaran, yakni: tatap muka,pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi).

Nah pada kesempatan kali ini khusus membahas tentang Moda Tatap Muka.

Peserta GP Moda Tatap Muka

Peserta Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh penyelenggara Diklat, yaitu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK dan LPPPTK KPTK) sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta diklat didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang meliputi :
  1. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan disimak dalam artikel mengenaiRaport UKG 2015 (atau lihat gambar di bawah) 
  2. Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
  3. Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Diklat GP Moda  Daringataupun daring kombinasi

Perangkat Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka


Perangkat Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka meliputi :
a.    Modul Pelatihan, yang memuat kompetensi pedagogik dan profesional
b.    Silabus dan Satuan Acara Pelatihan (SAP)
c.    Lembar kegiatan (LK)
d.    Bahan Tayang
e.    Media Pembelajaran 
f.    Perangkat evaluasi (soal postes, penilaian sikap, keterampilan, dan instrument penyelenggaraan)
g.    Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Diklat



Struktur Program Diklat Pola


Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka untuk 2 modul pelatihan adalah 60 jam pelajaran @ 45 menit untuk guru mata pelajaran, guru kelas SD, dan guru BK, serta 100 jam pelajaran @ 45 menit untuk guru kejuruan. Struktur Program Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dirancang sebagai berikut :
Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka 60 jam


Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka 100 jp

sumber :
http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2016/06/guru-pembelajar-moda-tatap-muka.html
www.guru-pembelajar.com
Labels: Guru Pembelajar

Thanks for reading Moda Tatap Muka Guru Pembelajar. Please share...!

0 Comment for "Moda Tatap Muka Guru Pembelajar"

Back To Top